Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap II yang dilaksanakan secara full periodic call auction mulai Senin, (25/3/2024). Terdapat 11 kriteria saham yang bisa kasuk ke papan baru ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas negatif.

Diketahui, Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float) Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU,pailit, atau pembatalan perdamaian Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yangdisebabkan oleh aktivitas perdagangan Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.