PENGADUAN NASABAH

Pengaduan dapat dilakukan oleh nasabah secara lisan maupun tertulis sebagai berikut:
  • Pengaduan Secara Lisan:
    • Anda dapat menghubungi Customer Service Officer PT Jasa Utama Capital Sekuritas dengan menggunakan telepon ke nomor (021) 8378 9000
    • Anda dapat datang langsung ke lokasi kantor kami
  • Pengaduan Secara Tertulis:
    • Anda dapat mengirimkan pesan melalui e-mail Help Desk pada alamat customerservice@juc.co.id
    • Anda dapat mengirimkan surat resmi ke perusahaan yang ditunjukkan kepada Customer Service Officer dengan cara:
      • Mengisi formulir pengaduan nasabah yang disediakan perusahaan.
      • Diantarkan langsung ke perusahaan atau melalui pos ke alamat
             PT Jasa Utama Capital Sekuritas
             Gedung Kospin Jasa, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Menteng Dalam, Tebet,
            Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870


Pengaduan nasabah akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lamba 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dalam hal ini terdapat kondisi tertentu, proses penyelesaian dapat diperpanjang dengan jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dan perpanjangan waktu tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari pertama berakhir.

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah:
  • Kantor PT Jasa Utama Capital Sekuritas yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor PT Jasa Utama Capital Sekuritas tersebut;
  • Transaksi keuangan yang diadukan oleh nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen PT Jasa Utama Capital Sekuritas; dan/atau
  • Terdapat hal-hal lain di luar kendali PT Jasa Utama Capital Sekuritas seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar PT Jasa Utama Capital Sekuritas dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh nasabah.


PELAPORAN PELANGGARAN

Tujuan
Sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan tindakan penipuan (fraud), pelanggaran terhadap hukum, kode etik, dan/atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal PT JUCS tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya sehingga pelanggaran yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.  Pihak internal PT JUCS adalah Manajemen dan Pegawai.

Sarana Pengaduan
Semua pihak dari internal maupun eksternal PT JUCS dapat melakukan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) secara rahasia kepada PT JUCS melalui email Jasa Utama Capital Sekuritas Whistleblowing

jucwhistleblowing@gmail.com

Hal-hal Yang Harus Dipenuhi Pelapor
Pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
  • pelanggaran apa yang terjadi (what);, 
  • siapa pihak yang terlibat pelanggaran tersebut (who);,
  • kapan terjadinya pelanggaran tersebut (when);, 
  • tempat kejadian pelanggaran tersebut (where);, dan 
  • bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut (how).  
Laporan yang disampaikan harus berhubungan dengan:
  • Fraud (Penipuan, Pencurian, Penggelapan Aset, Pembocoran Informasi).
  • Pelanggaran hukum (Tindak Pidana Pasar Modal, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana lainnya).
  • Pelanggaran kode etik (Etika Bisnis dan Etika Kerja).
  • Pelanggaran benturan kepentingan (Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Gratifikasi).
  • Hal-hal lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. 

Perlindungan Bagi Pelapor
PT JUCS berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada setiap pelapor yang beritikad baik yang meliputi :                 
  • Menjamin kerahasiaan Identitas Pelapor.
  • Menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun. 
  • Jaminan Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan Investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan/Penyingkapan tersebut.