Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 huruf c pada  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, paling sedikit memuat:


Pedoman Kerja Direksi
  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan perusahaan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
  3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan itikad baik, prinsip kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
  4. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugiaan perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya.
  5. Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan, apabila dapat membuktikan:
    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan dan/atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan prinsip kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atau tindakan kepengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul dan/atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  6. Direksi mewakili perusahaan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perusahaan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam poin ke 5.


Pedoman Kerja Dewan Komisaris
  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan itikad baik, prinsip kehati-hatian, dan penuh tanggung-jawab.
  4. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung rentang atas kerugian perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya.
  5. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada poin ke 4, apabila dapat membuktikan:
    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan dan/atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan prinsip kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan kepengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul dan/atau berlanjutnya kerugian tersebut.


Kode Etik

Kode etik adalah norma atau asas yang diterima sebagai pola dikap dan perilaku insan PT Jasa Utama Capital Sekuritas serta sebagai sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dalam  pemberian layanan kepada nasabah, PT Jasa Utama Capital Sekuritas memiliki kode etik yang berlaku bagi manajemen dan karyawan sebagai berikut:
  1. Larangan menjanjikan keuntungan tertentu kepada nasabah.
  2. Larangan mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam menawarkan produk dan/atau layanan jasa.
  3. Wajib menolak amanat yang tidak etis atau amanat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merusak citra pasar modal di Indonesia serta dapat merugikan pihak lain.
  4. Larangan menerima dan/atau meminta bagian keuntungan dari nasabah dalam bentuk apapun.
  5. Larangan memungut biaya-biaya lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan PT Jasa Utama Capital Sekuritas untuk kepentingan pribadi.
  6. Tidak diperkenankan untuk menerima dan/atau meminta sesuatu sebagai pemberian dalam bentuk apapun dari nasabah atau calon nasabah yang didasarkan atas balas jasa suatu prestasi yang sudah menjadi kewajibannya.
  7. Bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Larangan menyebarluaskan informasi perusahaan dan nasabah kepada pihak ketiga dalam kondisi apapun kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Otoritas Pasar Modal dan/atau penegak hukum atas dasar undang-undang atau ketentuan yang berlaku.
  9. Larangan memberikan informasi-informasi yang bersifat rahasia atau informasi yang dapat menyesatkan atau dapat menimbulkan kerugian nasabah atau pihak lain.
  10. Dalam melakukan transaksi dengan nasabah, manajemen dan karyawan PT Jasa Utama Capital Sekuritas wajib mendahulukan prinsip kehati-hatian dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT)
  11. Tidak diperkenankan untuk menawarkan dan/atau menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada nasabah, rekanan, pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi kedua belah pihak.
  12. Wajib menghindari segala bentuk penyuapan (termasuk kepada/dari nasabah, rekanan, pemeriksa/penyidik, pejabat pemerintah, karyawan) dan korupsi.
  13. Tidak diperkenankan untuk memberi dan/atau menerima segala bentuk hadiah dari pihak-pihak lain sebagai bentuk balas jasa antar pribadi terkait dengan pekerjaan dan jabatannya.

Fungsi dan Kebijakan Manajamene Risiko

Fungsi manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha PT Jasa Utama Capital Sekuritas.

Dalam PT Jasa Utama Capital Sekuritas, fungsi manajemen risiko dipegang oleh Komite Manajemen Risiko dan Divisi Manajemen Risiko yang memberikan rekomendasi kepada Direksi yang menyangkut penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan manajemen risiko serta perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan manajemen risiko.

Kondisi eksternal dan internal PT Jasa Utama Capital Sekuritas dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi PT Jasa Utama Capital Sekuritas. Dengan semakin kompleksnya risiko, perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.

Risiko yang dihadapi oleh PT Jasa Utama Capital Sekuritas sebagai Perusahaan Efek adalah sebagai berikut:
  • Risiko Operasional. Risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional perusahaan.
  • Risiko Kredit. Risiko yang disebabkan kegagalan nasabah dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada perusahaan.
  • Risiko Pasar. Risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki perusahaan.
  • Risiko Likuiditas. Risiko akibat ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari utang transaksi efek baik yang dilakukan nasabah atau perusahaan sendiri, dan/atau utang lainnya.
  • Risiko Kepatuhan. Risiko yang disebabkan perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan.
  • Risiko Hukum. Risiko yang disebabkan oleh tuntutan hukum, kelemahan aspek yuridis dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan, dan/atau aktivitas dan produk yang belum diatur dalam perundang-undangan.
  • Risiko Reputasi. Risiko yang disebabkan oleh menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari pengaduan nasabah dan/atau pemberitaan negatif tentang perusahaan.
  • Risiko Strategis. Risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan perusahaan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis.

Kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan PT Jasa Utama Capital Sekuritas adalah bahwa seluruh jajaran perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan budaya sadar risiko dalam setiap kegiatannya masing-masing. Budaya sadar risiko merupakan kesadaran dan pengetahuan akan risiko yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis.


Fungsi dan Kebijakan Kepatuhan

Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Jasa Utama Capital Sekuritas telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Dalam PT Jasa Utama Capital Sekuritas, fungsi kepatuhan dipegang oleh Divisi Compliance yang melakukan pengukuran tingkat risiko kepatuhan dengan menggunakan parameter sanksi dari regulator/otoritas seperti teguran tertulis, denda, penghentian aktivitas tertentu, hingga penutupan kegiatan usaha.

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dari regulator yang berlaku.

Kebijakan kepatuhan yang ditetapkan PT Jasa Utama Capital Sekuritas adalah bahwa seluruh jajaran perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan budaya kepatuhan dalam setiap kegiatannya masing-masing. Budaya kepatuhan merupakan nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.