Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait dengan temuan empat debiturnya yang melakukan dugaan 'fraud' senilai Rp 2,5 triliun dan enam debitur lainnya yang masih didalami kasusnya.

Direktur Eksekutif Riyani Tirtoso mengatakan LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

"LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (19/3/2024).

Dia menegaskan LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Terdapat empat debitur yang melakukan fraud dengan nilai mencapai Rp 2,5 triliun.

"Jadi untuk tahap pertama adalah Rp 2,5 triliun," kata Burhanuddin dalam keterangan pers di lobby gedung utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Adapun, debitur tersebut a.l. PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Burhanuddin pun mengatakan ada tahap kedua.

Dia mengungkapkan ada enam perusahaan lain yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terpadu. Mereka diminta agar segera menindaklanjuti temuan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LPEI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara.

"Saya mengimbau nanti ada beberapa PT, enam perusahaan, tolong segera tindak lanjuti apa yang jadi kesepakatan tadi antar BPKP, Irjen, Jamdatun, tolong laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap dua itu sebesar Rp 3 triliun," kata Burhanuddin.
Sri Mulyani mengungkapkan laporan ini adalah hasil dari temuan tim terpadu ini terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Temuan tim terpadu ini dipaparkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Sri Mulyani mengaku telah menerima laporan hasil penelitian kredit-kredit bermasalah di LPEI dari tim terpadu. Temuan ini pun diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Kami bertandang ke kejaksaan dan Pak Burhanudin menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan itu terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud," ujar Sri Mulyani.

Atas temuan dugaan tindak pidana ini, Sri Mulyani menegaskan telah meminta kepada manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya, serta membangun tata kelola yang baik.

"Zero telarance terhadap pelanggaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat Nomor 2 Tahun 2009. Kami juga dorong LPEI terus lakukan inovasi dan koreksi dan bersama dengan tim terpadu tadi untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," tegasnya.