PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) sepakat mengalihkan pemegang saham pengendali dari PT Banten Global Development kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (23/2/2024) lalu.

BEKS dalam keterangan resminya menyatakan pengalihan tersebut guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., "yang mandiri dan profesional dan memperkuat likuiditas" bank dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah.Baca: Bank Jatim Bidik Bank Banten Masuk KUB

Berdasarkan keputusan RUPSLB, pejabat eksekutif legislatif menyepakati Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan keberadaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., agar memiliki likuiditas yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank milik daerah.

"Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten menjadi setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia. Lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 mempunyai tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional," kata Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, dikutip Selasa (26/2/2024).
Ia menambahkan, pendirian perseroda juga untuk memperkuat likuiditas Bank Banten dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah.
Pengesahan Perda tersebut ditetapkan Pj. Gubernur Banten; Bapak Al Muktabar dalam Rapat Paripurna yang belangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, (Serang, 27/12/2023) Pj. Gubernur Banten.
Perubahan BEKS menjadi perseroda itu dilakukan kala PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim tengah menjajakinya dalam proses skema Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.
Dalam POJK tersebut, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024. Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Untuk diketahui, hingga Desember 2023 jumlah Modal Inti Bank Banten tercatat senilai Rp1,66 triliun.