Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri reasuransi masih akan menghadapi kondisi hardening market di masa yang akan datang.

Adapun hardening market merupakan kondisi di mana terjadi pengetatan underwriting yang meningkat dan pengenaan tarif premi yang lebih tinggi di pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kondisi reasuransi dunia masih sulit meskipun lebih bagus kondisinya dibandingkan tahun sebelumnya.

"Reasurasi lokal sudah melakukan penyesuaian terms & conditions perjanjian reasuransi, premi, dan kapasitas untuk pertanggungan ulang," ujar Ogi, dikutip Kamis (22/2/2024).
Harapannya, prudent underwriting dari industri reasuransi juga bakal mempengaruhi prudent underwriting pada perusahaan asuransi. Selain itu, OJK mendorong pelaporan secara penuh (full reporting) dan timely dari perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih memadai dan pada akhirnya menciptakan iklim industri yang lebih sehat.
Diketahui, akumulasi pendapatan premi asuransi mencapai Rp 320,88 triliun pada tahun 2023, meningkat 3,02% secara tahunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20%, menjadi Rp 143,47 triliun. Namun akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi 7,99%, dengan nilai Rp 177,41 triliun.
"Kami memperkirakan capaian ini menyentuh bottom, asuransi jiwa khususnya PAYDI. Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang kuat, di mana asuransi jiwa dan umum RBC-nya di atas threshold," ujar Ogi.
Di sisi lain, dana pensiun (dapen) asetnya tumbuh menjadi Rp 368,70 triliun di November 2023 atau naik 6,19 persen secara tahunan. Sedangkan untuk perusahaan penjaminan nilai asetnya mencapai Rp 46 triliun.