Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berhasil keluar dari papan pemantauan khusus dan kembali ke papan utama. Artinya, saham BREN tidak lagi ditransaksikan dengan mekanisme lelang berkala secara penuh (Full Periodic Call Auction/FCA).
Mengutip keterbukaan informasi, keluarnya saham BREN dari papan pemantauan khusus tertera dalam pengumumannya No Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024 soal Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas dari Pemantauan Khusus.
Perubahan tersebut mulai efektif pada tanggal 21 Juni 2024.
Dalam pengumuman tersebut, selain saham BREN, emiten lain yang keluar dari papan pemantauan khusus dan Full Periodic Call Auction (FCA), yaitu PT Haloni Jane Tbk (HALO), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), dan PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) yang kembali ke papan pengembangan. Sedangkan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) kembali ke papan utama.
Sebelumnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebelum masuk FCA sempat menjadi saham paling bernilai di bursa dengan nilai kapitalisasi pasar lebih dari Rp1.500 triliun.
Namun, karena terkena suspensi lebih dari sehari pada 27 - 28 Mei lalu, menyebabkan saham perusahaan harus rela diperdagangkan dengan sistem FCA.
Sudah 15 hari berlalu sejak emiten ini masuk FCA dan kapitalisasi pasar sudah menguap lebih dari Rp400 triliun. Jika melihat revisi teranyar, sebenarnya BREN sudah bisa keluar dari papan pemantauan khusus, pasalnya revisi terbaru untuk poin no 11 menyatakan bahwa hanya berlaku 7 hari, ini diperbarui dari aturan lama selama 30 hari.
Adapun kriteria terkini terkait papan pemantauan khusus berdasarkan Kep-00076/BEI/06-2024 berlaku mulai 21 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pengumuman tersebut, selain saham BREN, emiten lain yang keluar dari papan pemantauan khusus dan Full Periodic Call Auction (FCA), yaitu PT Haloni Jane Tbk (HALO), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), dan PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) yang kembali ke papan pengembangan. Sedangkan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) kembali ke papan utama.
Sebelumnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebelum masuk FCA sempat menjadi saham paling bernilai di bursa dengan nilai kapitalisasi pasar lebih dari Rp1.500 triliun.
Namun, karena terkena suspensi lebih dari sehari pada 27 - 28 Mei lalu, menyebabkan saham perusahaan harus rela diperdagangkan dengan sistem FCA.
Sudah 15 hari berlalu sejak emiten ini masuk FCA dan kapitalisasi pasar sudah menguap lebih dari Rp400 triliun. Jika melihat revisi teranyar, sebenarnya BREN sudah bisa keluar dari papan pemantauan khusus, pasalnya revisi terbaru untuk poin no 11 menyatakan bahwa hanya berlaku 7 hari, ini diperbarui dari aturan lama selama 30 hari.
Adapun kriteria terkini terkait papan pemantauan khusus berdasarkan Kep-00076/BEI/06-2024 berlaku mulai 21 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.