PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF) saat ini tengah menjalankan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Direktur Utama Biofarma Shadiq Akasya selalu pimpinan Holding BUMN Farmasi menyebut, anak usahanya tersebut akan menjual aset-aset non produktif
Menurutnya langkah ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan Indofarma situasi sulit. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga menggandeng investor atau pihak ketiga.
"Ini adalah satu upaya-upaya kami dalam melakukan penyelesaikan PKPU dengan pihak kreditur," kata Shadiq dalam rapat dengan komisi VI DPR Jakarta, Rabu (19/6).
Dalam melakukan perbaikan dan selamat dari PKPU, kata Shadiq, pihaknya aman melakukan rencana model bisnis dengan mrlakukan kegiatan operasi terbatas.
"Jadi dengan kemampuan yang ada sekarang, kami tetap berharap untuk tetap beroperasi dengan mengurangi risiko yang mungkin terjadi," tuturnya.
Selain itu, Ia menambahkan, strategi lainnya dengan melakukan efisiensi biaya operasi Indofarma. Nantinya, akan disesuaikan dengan rencana model bisnis ke depan.
"Kemudian kami akan melakukan efisiensi dari biaya operasi, di mana pelaksanaan ini yang terkait dengan operasional sejalan dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Indofarma digugat PKPU oleh PT Foresight Global pada 1 Maret lalu. Kemudian, di tanggal 28 Maret Pangadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU selama 40 hari dengan jatuh tempo pada Mei 2024.
Kemudian, pada 8 Mei Permusyawaratan Majelis Hakim menyetujui perpanjangan masa PKPU selama 47 hari dengan jatuh tempo 24 Juni 2024. Lalu, di tanggal 10 Juni lalu, Indofarma menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur.
"Kurang lebih ini kita harapkan akhir tahun ini sudah selesai jatuh tempo dari pada PKPU-nya jadi PKPU-nya diterima atau ditolak nanti," tutupnya.
Dalam melakukan perbaikan dan selamat dari PKPU, kata Shadiq, pihaknya aman melakukan rencana model bisnis dengan mrlakukan kegiatan operasi terbatas.
"Jadi dengan kemampuan yang ada sekarang, kami tetap berharap untuk tetap beroperasi dengan mengurangi risiko yang mungkin terjadi," tuturnya.
Selain itu, Ia menambahkan, strategi lainnya dengan melakukan efisiensi biaya operasi Indofarma. Nantinya, akan disesuaikan dengan rencana model bisnis ke depan.
"Kemudian kami akan melakukan efisiensi dari biaya operasi, di mana pelaksanaan ini yang terkait dengan operasional sejalan dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Indofarma digugat PKPU oleh PT Foresight Global pada 1 Maret lalu. Kemudian, di tanggal 28 Maret Pangadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU selama 40 hari dengan jatuh tempo pada Mei 2024.
Kemudian, pada 8 Mei Permusyawaratan Majelis Hakim menyetujui perpanjangan masa PKPU selama 47 hari dengan jatuh tempo 24 Juni 2024. Lalu, di tanggal 10 Juni lalu, Indofarma menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur.
"Kurang lebih ini kita harapkan akhir tahun ini sudah selesai jatuh tempo dari pada PKPU-nya jadi PKPU-nya diterima atau ditolak nanti," tutupnya.