Frequently Asked Question
A
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997. KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organizations (SRO), selain PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia, KSEI menyelenggarakan sentralisasi penyimpanan Efek serta pencatatan aktivitas dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar dan efisien, dengan menggunakan sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi berteknologi tinggi bernama The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Untuk menjamin kerahasiaan serta keamanan data dan informasi yang tersimpan dalam sistem KSEI tersebut, KSEI meluncurkan Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) KSEI pada tanggal 18 Juni 2009. Peluncuran Fasilitas AKSes KSEI yang merupakan nama baru dari Fasilitas Investor Area merupakan bentuk perlindungan yang disediakan KSEI kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia melalui keterbukaan informasi atas portofolio investasi milik investor yang dikelola oleh Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian).
Q
Apakah penggunaan Fasilitas AKSes KSEI dikenakan biaya?
A
Tidak, investor dapat mengakses Fasilitas AKSes KSEI tanpa dikenakan biaya.
Q
Seberapa aman Fasilitas AKSes KSEI?
A
Sebelum diluncurkan, fasilitas ini telah mendapat pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh oleh konsultan independen dengan hasil akhir bahwa Fasilitas AKSes KSEI dinyatakan cukup aman untuk dioperasikan.Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua risiko telah ditekan ke titik yang terendah dan untuk menghindari terjadinya kekeliruan data saat digunakan oleh investor.
Q
Apakah Fasilitas AKSes KSEI ini diwajibkan?
A
Semua investor yang telah dibukakan Sub Rekening Efek di KSEI berhak mendapatkan akses atas Fasilitas AKSes KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana investor terdaftar menjadi nasabah.
Berdasarkan surat Bapepam-LK No.: S-4882/BL/2009 tanggal 8 Juni 2009, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian harus memenuhi permohonan investor untuk memperoleh Fasilitas AKSes KSEI.
Investor yang telah terdaftar akan memperoleh Kartu AKSes yang berisi informasi yang diperlukan untuk mengakses website Fasilitas AKSes KSEI berikut nomor identitas investor (Investor ID).
Q
Apa saja manfaat Fasilitas AKSes KSEI?
A
- Investor dapat mengakses secara real time data kepemilikan Efek serta mutasinya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di sistem KSEI (C-BEST) hingga 30 hari terakhir.
- Memberikan kemudahan untuk melakukan konsolidasi data kepemilikan Efek miliknya yang disimpan dalam beberapa Sub Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang berbeda.
- Menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan melakukan monitor secara langsung atas kepemilikan Efek dalam Sub Rekening Efek miliknya oleh investor itu sendiri.
- Memberikan kemudahan untuk memperoleh tambahan informasi yang diinginkan investor secara transparan di pasar modal Indonesia.
Q
Apa itu Fasilitas AKSes KSEI?
A
Fasilitas AKSes KSEI adalah sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI. Setiap Investor berhak untuk memperoleh akses atas fasilitas ini melalui Pemegang Rekening KSEI, dimana investor terdaftar sebagai nasabah.
Q
Adakah media petunjuk penggunaan Fasilitas AKSes KSEI?
A
Untuk Petunjuk mengenai bagaimana cara menggunakan Fasilitas AKSes KSEI silahkan download file-file berikut ini:
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara Registrasi Akun, silakan klik untuk unduh pada tautan berikut ini
Registrasi Akun Untuk informasi selengkapnya mengenai cara melihat Portofolio, silakan klik untuk unduh pada tautan berikut ini
Cek Portofolioku
Halaman Login AKSes KSEI
https://akses.ksei.co.id/login
Q
Bagaimana mendapatkan Laporan Pajak (Tax Report) atau Faktur Pajak dari JUCS?
A
- Silakan lakukan pengajuan permintaan Laporan Pajak atau Faktur Pajak ke Customer Service melalui email ke customerservice@juc.co.id.
- Jangan lupa sertakan Kode Nasabah Anda pada bagian badan pesan.
- Perlu diketahui, Anda wajib menggunakan alamat email yang terdaftar di JUCS untuk mengirimkan pengajuan permintaan. Apabila Anda menggunakan email yang berbeda, maka pengajuan tidak akan diproses lebih lanjut.
Q
Apa saja yang harus saya isikan pada saat ingin melaporkan pajak transaksi saham saya di e-SPT?
A
- Pada Lampiran I bagian A "Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final", buka menu dropdown "Sumber/Jenis Pengasilan" dan pilih "Penjualan Saham di Bursa Efek". Isi kedua textbox berikut dengan nilai yang ada pada "Customer Selling Transaction" Tax Report Anda,
"DPP/Penghasilan Bruto" diisi nilai total dari kolom "Amount"
"PPh Terutang" diisi nilai total dari kolom "Tax"
- Pada Lampiran II bagian B "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak" masukkan nilai pertumbuhan portofolio saham Anda yang dapat dihitung mulai dari awal tahun hingga akhir tahun pada textbox "Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak".
- Masih pada Lampiran II bagian B "Harta pada Akhir Tahun" tambahkan nilai "Harta Perolehan" yang didapat dari hasil perhitungan nilai "Balance at Investor Account" pada bagian Customer Cash Position ditambah dengan nilai total "Market Value" pada bagian Customer Portfolio dari dokumen laporan Statement of Account (SOA) bulan Desember tahun dilapor.
Silakan ikuti tata cara pada "Petunjuk Pengisian" untuk memudahkan Anda dalam mengisi formulir.
Silakan kordinasikan dengan konsultan pajak setempat untuk informasi lebih lanjut.