Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham emiten distributor produk fotografi PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) mulai sesi I perdagangan Rabu (26/1/2022).
Menurut keterangan di website BEI, alasan bursa melakukan suspensi adalah dalam rangka cooling down lantaran telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham KONI akhir-akhir ini.
Penghentian sementara perdagangan saham KONI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
"[Suspensi] dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI)," jelas BEI dalam keterangannya, dikutip CNBC indonesia, Rabu (26/1).
Sebelumnya, BEI sendiri telah memberitahukan adanya peningkatan harga saham KONI yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA) sejak Jumat pekan lalu (21/1).
Memang, selama sepekan terakhir, saham KONI tiba-tiba melonjak tinggi dan mencatatkan reli kenaikan 7 hari beruntun. Kenaikannya pun mencapai 137,11% dalam seminggu.
Kendati demikian, sejak melesat tiba-tiba mulai Senin (17/1) pekan lalu, nilai transaksi saham KONI tidak pernah melebihi angka Rp 1 miliar. Dengan kata lain, nilai transaksi saham KONI selama sepekan ini berada di rentang Rp 83 juta - Rp 846 juta.Baca: Kebal UMA, Saham Perdana Bangun Pusaka (KONI) Melejit 23%
Selama seminggu, volume perdagangan saham KONI pun hanya berada di rentang 75 ribu sampai 426 ribu saham per hari.
Menanggapi peringatan UMA dari bursa, pada Selasa kemarin (25/1), manajemen KONI menjelaskan, selain pengumuman mengenai RUPS Tahunan dan Public Expose pada 25 Agustus 2021, perseroan tidak mengetahui adanya informasi yang bisa mempengaruhi harga saham perusahaan.
"Sejauh ini perseroan tidak pernah memberikan apapun kepada publik perihal informasi maupun hal-hal penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek perseroan," kata pihak KONI.
Manajemen menambahkan, sampai saat ini perusahaan juga tidak mendapat informasi apapun terkait kebenaran/ketidakbenaran atas sebagian/seluruh dari informasi atau rumor soal perseroan yang beredar di media massa.
Saham Peter Sondakh Kena Cap UMA
Selain itu, BEI juga memasukkan saham emiten batu bara PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) ke dalam kategori UMA pada Selasa (25/1).
Ini lantaran saham emiten Grup Rajawali yang dinakhodai Peter Sondakh tersebut mengalami lonjakan harga signifikan akhir-akhir ini.
Dalam sepekan, saham SMMT melambung 71,94%, sedangkan sejak awal tahun (ytd) sudah terbang 136,63%.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," jelas BEI dalam keterangannya.
Informasi terakhir mengenai SMMT adalah informasi pada Jumat minggu lalu (21/1) yang dipublikasikan melalui website BEI terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
Pada Jumat pekan lalu (21/1), dalam penjelasannya, pihak SMMT mengatakan, perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai saham perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Kemudian, tambah manajemen SMMT, sampai saat ini, tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik.
Selain itu, pihak SMMT juga menegaskan, perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, setidaknya dalam 3 bulan mendatang.