Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan soal adanya potensi penghapusan pencatatan (delisting) emiten real estate PT Cowell Development Tbk (COWL).
Pengumuman ini kembali menambah daftar emiten yang akan didepak dari lantai bursa selama dua minggu di awal 2022.
Mengacu pada penjelasan pihak bursa di website BEI, keputusan tersebut dilakukan mengingat masa suspensi saham perusahaan telah mencapai 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022 atau pertengahan tahun ini.
Keputusan yang diambil BEI ini juga berdasarkan Peraturan BEI (Bursa) No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa yang terdiri dari dua poin utama.
Pertama, Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.Baca: Sempat Kena Obral, Begini Prospek Saham Sejuta Umat Antam
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," jelas BEI dalam keterangannya, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, sejak 13 Juli 2020, BEI resmi menghentikan sementara (suspensi) saham COWL sehubungan dengan adanya permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Cowell Development di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta dengan mempertimbangkan kondisi perseroan.
Kemudian, pihak COWL sendiri menjelaskan kepada pihak bursa, utang kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut sebesar Rp 53,40 miliar setara dengan 1,93% dari total utang Cowell Development.
Hal tersebut sesuai dengan laporan keuangan COWL per tanggal 30 September 2019. Laporan keuangan ini pun menjadi yang terakhir diterbitkan COWL di website BEI.
Selanjutnya, melalui keterbukaan informasi pada 15 Desember 2020, pihak COWL memberitahukan kepada BEI soal pengumuman putusan pengesahan perdamaian dan pengakhiran kepailitan.
Manajemen menjelaskan, pada 23 November 2020, eks tim kurator COWL telah mengumumkan pada dua surat kabar harian perihal pengumuman putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran kepailitan perseroan.
"Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa Putusan Pengesahan Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap, maka tugas Tim Kurator telah berakhir dan seluruh kewenangan serta tanggung jawab telah kembali sepenuhnya kepada PT Cowell Development Tbk," jelas pihak COWL.
Adapun dampak dari keputusan tersebut, kewenangan serta tanggung jawab telah kembali sepenuhnya kepada COWL dan perseroan wajib untuk tunduk pada homologasi tersebut.
Sebagai informasi, COWL memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1981. Entitas induk langsung COWL adalah PT Gama Nusapala (menggenggam 71,12% saham), sedangkan entitas induk utama perusahaan adalah PT Lestari Investindo Mandiri, di mana mayoritas sahamnya dimiliki oleh Fransiscus Suciyanto.
Beberapa proyek yang dibangun COWL, di antaranya township The Oasis di Cikarang dan Borneo Paradiso di Balikpapan. Kemudian, Melati Mas Residence di Tangerang, pusat perbelanjaan Plaza Atrium di Senen (Jakarta), dan Cowell Tower di Jakarta.
Sebelum COWL, pada awal tahun ini, BEI juga memberitahukan soal potensi delisting terhadap 5 emiten.
Kelima emiten tersebut adalah emiten pengoperasian pembangkit listrik PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), emiten produsen aki (akumulator/accu) merek NS PT Nipress Tbk (NIPS).
Kemudian, emiten yang bergerak di bidang pertambangan migas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS) juga terancam keluar dari bursa.