Garuda Indonesia menanggapi informasi tentang potensi delisting saham GIAA yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Untuk itu, kata dia, saat ini perseroan tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha.
Sehingga, nantinya saham perseroan dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh BEI, ia mengatakan delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," ujar Irfan.