PT Waskita Karya (Persero) akan melaksanakan rights issue akhir 2021 setelah secara resmi menerima peraturan pemerintah (PP) terkait penyertaan modal negara (PMN).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue segera dilaksanakan.
"Perseroan menargetkan dana rights issue sebesar Rp 11,9 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp 7,9 triliun akan digunakan untuk penyelesaian tujuh ruas tol eksisting perseroan dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk perseroan maupun anak perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
PP No 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai bahwa perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional serta penyelesaian proyek strategis nasional di bidang jalan tol.
Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 7,9 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Nilai PMN untuk Waskita Karya itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.