Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo menanggapi potensi delisting saham Garuda Indonesia yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah terus mendorong restrukturisasi di tubuh Garuda, salah satunya melalui penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU.
"PKPU arahnya homologasi. Soal bursa kalau emang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujar Kartika saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Rabu, 22 Desember 2021.
Kartika mengatakan dalam perseroan kini telah mengajukan proposal soal PKPU yang sedang didiskusikan dengan para kreditur dan lessor. Harapannya para kreditur dan lessor mendaftar di PKPU dalam waktu dekat.
"Kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kami akan menegosiasikan proposal perdamaian karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi.
BEI sebelumnya mengumumkan potensi delisting saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias GIAA. Hal tersebut termuat dalam pengumuman Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021 yang diteken pada 20 Desember 2021. 12 Selanjutnya